

Kegiatan Bimbingan Mental Pegawai Melalui Peningkatan Pemahaman Tentang Aspek Hukum Dalam Rehabilitasi Tahap II ini dilaksanakan diruang auditorium gedung utama Balai Besar Rehabilitasi BNN pada selasa, 08 juni 2021
Dibuka langsung oleh kepala Balai Besar Rehabilitasi BNN, Drs. Yuki Ruchimat, M.Si , beliau menghimbau jajaran pegawai agar tidak salah langkah dalam mengambil kebijakan terkait aspek hukum pada pelayanan rehabilitas.
Melalui pembinaan mental ini diharapkan, para pegawai di babes lido dapat lebih paham hukum dalam membantu penyalahguna untuk mengatasi permasalahan narkoba yang terjadi di masyarakat.
Pada dasarnya, rehabilitasi adalah Hak seseorang yang melekat untuk diberikan dalam kondisi-kondisi tertentu. Pengutamaan Hak Asasi Manusia yang seperti demikian dapat memberikan jaminan kepada setiap orang untuk melakukan check and balance terhadap kebijakan pemidanaan negara serta menjadikan aparat penegak hukum lebih teliti dan berhati-hati dalam menentukan status seseorang dalam penegakan pidana.
Senada dengan hal tersebut, kepala Balai Besar Rehabilitasi BNN, Yuki Ruchimat, mendorong motivasi pada para staf yang hadir dalam kegiatan pembinaan mental ini untuk bekerja dengan keras dan ikhlas.
“Menghadapi penyalahguna narkoba yang direhabilitasi adalah pekerjaan mulia karena menyangkut kemanusiaan, bekerjalah dengan keras dan juga ikhlas,” imbuh kepala Babes Lido.
Sumber: Kutipan Media Online






