
babeslido.bnn.go.id – Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang berlangsung di Ruang Rapat Klinik Pratama Atmani Wedhana dilaksanakan oleh dr. Elvina Katerin Sahusilawane Sp.KJ., selaku Kepala Balai Besar Rehabilitasi BNN dengan Dr. dr. Hj. Jumraini Tammasse, Sp.N(K) selaku Ketua Kelompok Kerja Neurorestorasi-Neuroengineering Perhimpunan Dokter Spesialis Neurologi Indonesia (PERDOSNI).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasubdit Kermanas BNN RI Ibnu Muzakir, M.Si., Kelompok Kerja Neurorestorasi-Neuroengineering Perhimpunan Dokter Spesialis Neurologi Indonesia, Ketua Tim Kerja Balai Besar Rehabilitasi BNN serta jajaran Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN RI.
Kerjasama ini merupakan langkah nyata untuk mendukung proses rehabilitasi bagi pecandu dan/atau korban penyalahgunaan narkoba melalui pengembangan dan pemanfaatan metode terapi medis di bidang Neurorestorasi-Neuroengineering yang bertujuan untuk memaksimalkan pemulihan fungsi otak, menurunkan angka kecacatan dan meningkatkan kualitas hidup dengan lima prinsip dasar neurorestorasi yaitu neuroplastisitas, neuroregeneratif, neurogenesis, neuromodulasi dan neurorehabilitatif.
Diharapkan kerjasama ini dapat berjalan dengan baik dan membawa manfaat bagi semua pihak.
“Mari kita dukung langkah positif ini untuk bersama-sama membangun masa depan yang lebih cerah bagi para pecandu narkoba! “.