Skip to main content

Berdasarkan Perka BNN nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional disebutkan bahwa:

Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) adalah situasi atau kondisi dimana pegawai di Lingkungan BNN karena jabatan/  posisinya, memiliki kewenangan yang berpotensi dapat disalahgunakan baik sengaja maupun tidak sengaja sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusannya.

Pengaduan Benturan Kepentingan

 

Tautan Download:

Perka BNN Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penangan Benturan Kepentingan di Lingkungan BNN

***

Apabila terjadi benturan kepentingan di lingkungan Balai Besar Rehabilitasi BNN, silahkan laporkan melalui tautan berikut ini:

Pengaduan Benturan Kepentingan Balai Besar Rehabilitasi BNN

Skip to content made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel