Berdasarkan Perka BNN nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional disebutkan bahwa:
Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) adalah situasi atau kondisi dimana pegawai di Lingkungan BNN karena jabatan/ posisinya, memiliki kewenangan yang berpotensi dapat disalahgunakan baik sengaja maupun tidak sengaja sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusannya.
Tautan Download:
Perka BNN Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penangan Benturan Kepentingan di Lingkungan BNN
***
Apabila terjadi benturan kepentingan di lingkungan Balai Besar Rehabilitasi BNN, silahkan laporkan melalui tautan berikut ini: