Skip to main content
Berita UtamaBidang RehabilitasiSiaran Pers

Selamatkan Generasi Bangsa Dari Penyalahgunaan Narkoba, BNN-Bareskrim Teken MoU Rehabilitasi Untuk Penyalahguna

Dibaca: 55 Oleh 14 Jul 2022Tidak ada komentar
Selamatkan Generasi bangsa dari Penyalahgunaan Narkoba, BNN-Bareskrim Teken MoU Rehabilitasi Untuk Penyalahguna

Selamatkan Generasi bangsa dari Penyalahgunaan Narkoba, BNN-Bareskrim Teken MoU Rehabilitasi Untuk Penyalahguna

babeslido.bnn.go.id-Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang pelaksanaan rehabilitasi pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika antara Badan Narkotika Nasional dan Bareskrim Polri yang dilaksanakan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (12/7). Naskah Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Deputi Rehabilitasi BNN RI, Dra. Riza Sarasvita.,M.Si.,MHS.,Ph.D. dan Kabareskrim Polri, Drs. Agus Andrianto,S.H,M.H.  disaksikan langsung oleh  Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose.

Kabareskrim Polri mengungkapkan MoU ini  dilakukan untuk menyamakan persepsi dalam upaya penanganan kasus penyalahgunaan narkoba.  Perjanjian Kerja Sama ini juga akan menjadi payung hukum bagi para petugas kepolisian di seluruh Indonesia dalam menangani para pecandu dan penyalahguna narkoba.

Kabareskrim menyampaikan pada  seluruh jajarannya di daerah untuk bertindak maksimal. Penyelamatan pada penyalahguna narkoba harus dilakukan dan tidak perlu ragu-ragu lagi dalam menerapkan Pasal 127 junto Pasal 54 UU No.35 Tahun 2009 kepada para pecandu dan penyalahguna narkoba, hingga angka prevalensi penyalahguna narkoba yang sebesar 1,95% tidak terus bertambah dan Lapas tidak penuh sesak dengan kasus narkoba.

“Semoga jadi ibadah Kita bersama untuk menyelamatkan pecandu dan penyalah guna yang merupakan korban dari narkoba,” tutur Agus Andrianto.

Pada kesempatan ini Kepala BNN, Komjen. Petrus Golose menyampaikan, angka prevalensi penyalah guna narkoba menyentuh angka 1,95% atau lebih dari 3,6 juta jiwa. Oleh karena itu upaya rehabilitasi bagi pecandu dan penyalah guna narkoba sangat penting untuk terus digencarkan.

“Kenapa harus dilakukan ini? Karena kita ketahui bersama bahwa angka prevalensi di Indonesia sekarang 1,95 persen penyalahguna narkotika, mereka adalah bagian yang harus kita selamatkan. Kemudian kita ketahui bersama dan saya rasa rekan-rekan juga tahu bahwa jumlah penyalah guna yang masuk dalam lembaga permasyarakatan untuk di kota-kota besar berada di antara angka di atas 70 persen kemudian di daerah-daerah sekitar 50 persen,” ujar Petrus.

Seperti yang telah dilansir bnn.go.id, pelaksanaan asesmen terpadu oleh TAT merupakan salah satu point dari ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama antara BNN RI dengan Bareskrim Polri. Dalam naskah perjanjian tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan asesmen terpadu diajukan oleh penyidik ke sekretariat TAT paling lama 3×24 jam sejak dilakukan penangkapan. Sedangkan, pemberitahuan hasil rekomendasi TAT diterbitkan paling lama 6×24 jam sejak penangkapan oleh penyidik. Ketika terkendala geografis, maka petugas TAT dapat mendatangi lokasi pecandu dan korban penyalahguna narkoba atau melakukannya secara daring. (abr)

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel